Pada hari Kamis (23/07) telah dilaksanakan upacara Peringatan Hari Anak Nasional di SMP Negeri 3 Malang.
Upacara yang diikuti oleh guru dan seluruh siswa kelas 7,8 dan 9 ini dilaksanakan mulai pukul 07.00 dengan komandan Moreno dan pembina upacara Bapak Herianto.
Sekilas Tentang Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 oleh Presiden Soeharto.
Pemilihan tanggal 23 Juli didasarkan pada momentum historis disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal yang sama.
UU tersebut merupakan payung hukum pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur perlindungan dan hak-hak anak.
Dalam sambutan pagi itu Bapak Herianto menyampaikan bahwa Hari Anak Nasional adalah momentum penting untuk pengakuan hak anak, perlindungan dari kekerasan, dan kepedulian terhadap tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Dalam kesempatan tersebut pembina upacara juga membacakan pidato Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang intinya adalah ajakan untuk memperkuat komitmen melindungi hak anak, menjadikan anak sebagai subjek aktif pembangunan.
Mari Bersama Lindungi Anak, karena pembangunan masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045 bergantung pada perlindungan anak hari ini.
Dengan mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan“, pemerintah mengajak kita semua untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan bagi anak Indonesia.

Akhirnya Selamat Hari Anak Nasional 2026. “Berlian” : Mari Bersama Lindungi Anak, karena pembangunan masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045 bergantung pada perlindungan anak hari ini.

